revisi kebutuhan pupuk
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2016/NO.490
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 86 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi menjelang Musim Tanam sampai dengan akhir Desember 2016 serta optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi sampai di tingkat lapangan tersedia sesuai kaidah 6 (enam) tepat dan dengan memperhatikan Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan sarana Pertanian Nomor : 532/HK.140/B.1/12/2016 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Alokasi dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 86 Tahun 2015 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 86 Tahun 2015
- 3 halaman
|