Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 47 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 86 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 86 Tahun 2015 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 86 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
19 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2016
Tanggal Berlaku
19 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.490
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan