Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 76 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peratuan Gubernur Nomor 025 Tahun 2015 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Semen Beku Ternak Pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang peninjauan tarif retirbusi penjualan produksi semen beku ternak pada balai inseminasi buatan provinsi Kalimantan Sealatan. Lampiran I dan Lampiran XXII Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 9), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Gubernur Nomor 025 Tahun 2015 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Semen Beku Ternak Pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.76
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan