Peraturan ini mengatur tentang peninjauan tarif retirbusi penjualan produksi semen beku ternak pada balai inseminasi buatan provinsi Kalimantan Sealatan. Lampiran I dan Lampiran XXII Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 9), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat