pupuk bersubsidi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD. 2016/NO. 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa perubahan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud huruf a diakibatkan karena adanya peningkatan luas tanam khususnya padi dan jagung serta untuk mencukupi kebutuhan pupuk khususnya Urea, SP-36 dan NPK;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perli menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;
9. Peraturan Presiden Nomr 77 Tahun 2005;
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012;
13. keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 59/Permentan/SR.310/12/2016;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2016.
- Alokasi Pupuk Bersubsidi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- 7
|