Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, persyaratan keamanan pangan segar asal tumbuhan, sanitasi pangan segar asal tumbuhan, kemasan pangan segar asal tumbuhan, label dan iklan pangan segar asal tumbuhan, pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan, pembinaan keamanan pangan segar asal tumbuhan, sanksi administrasi, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat