PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesianTahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Takalar Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11);
23. Peraturan Bupati Takalar Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 51);
24. Peraturan Bupati Takalar Nomor 52 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 52);
25. Peraturan Bupati Takalar Nomor 53 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 53).
PASAL 1 : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan
Pasal 2 : Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf a
Pasal 3 : Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 4 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
Pasal 5 : Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, per 31 Desember Tahun 2022
Pasal 6 : Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31Desember Tahun 2022,
Pasal 7 : Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2022
Pasal 8 : Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2022
Pasal 9 : Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g untuk Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pasal 10 : Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini,
Pasal 11 : Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
Pasal 12 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 13 : Peraturan Daerah Ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2023
PENYESUAIAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYESUAIAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTABUKAE MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTABUKAE
ABSTRAK:
a. bahwa air minum merupakan kebutuhan vital yang
sangat penting menguasai hajat hidup orang banyak
sehingga mutlak dikuasai oleh Negara, dan
pengusahaannya dilaksanakan badan usaha
penyelenggara sistem penyediaan air minum guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa kelembagaan badan usaha bidang pelayanan
air minum perlu diperkuat sehingga menjadi badan
usaha yang lebih profesional dan berdaya saing dalam
melayani kebutuhan air minum bagi masyarakat yang
memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik daerah yang
sudah ada sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah diundangkan
wajib dilakukan penyesuaian bentuk hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian
Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Bukae menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Bukae;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V : KEGIATAN USAHA
BAB VI : JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VII : MODAL
BAB VIII : ORGAN PERUSAHAAN
BAB IX : KEPEGAWAIAN
BAB X : KERJA SAMA
BAB XI : PENGAWASAN INTERNAL
BAB XII : TAHUN BUKU DAN PELAPORAN
BAB XIII : PENGGUNAAN LABA
BAB XIV : PEMBUBARAN
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI :KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtabukae
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 328) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 12 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 8 Tahun 2008, PP No 5 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 43 Tahun 2014, PP No 18 tahun 2016, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 37 Tahun 2023, Perpres No 87 Tahun 2014, Perpres No 16 Tahun 2018, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 62 tahun 2017, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 9 Tahun 2021, Permenkeu No 215 Tahun 20121, Permendagri No 81 Tahun 2022, Permendagri No 15 Tahun 2023, Perda Kab. Madiun No 6 Tahun 2016, Perda Kab. Madiun No 8 tahun 2017, Perda Kab. Madiun No 1 Tahun 2023.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2024 yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (5)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
memperoleh persetujuan bersama; untuk bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan dan Ruang Lingkup, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Kebijakan Penganggaran, Pengelolaan dan Akuntabilitas Keuangan, Peran DPRD dalam Pembahasan dan Pengawasan APBD, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi;bahwa Penanaman Modal merupakan salah satu penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan, penciptaan lapangan keria dan peningkatan daya saing daerah sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kelja Menjadi UndangUndang, salah satu urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan bidang penanaman modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019;Peraturan Badan Koordinasi Penananian Modal Nomor 3 Tahun 2021;Peraturan Badan Koordinasi Penananian Modal Nomor 4 Tahun 2021;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEWENANGAN PENANAMAN MODAL DAERAH;KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL;PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL;PROMOSI PENANAMAN MODAL;LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL;PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL;PENETAPAN PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL;PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAGI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI;PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL;PENGELOLAAN DATA DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL;JAMINAN KEPASTIAN HUKUM;KERJASAMA PENANAMAN MODAL;PENGHARGAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
49 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023
Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran Kabupaten Pesawaran
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
pada Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran Kabupaten
Pesawaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
pada Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran Kabupaten
Pesawaran
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Daerah Tingkat II Pesawaran, Kabupaten DaerahTingkat II Lampung Timur, dan Kota Madya Daerah Tingkat IILampung Timur, dan Kota Madya Daerah Tingkat II Metro(Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 5072);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);5. Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangpenetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undangdasar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadiUndang-undang (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor6865);6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,Mengingat* Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4578);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentangBadan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1213);9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentangPola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 9);10. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 9 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten PesawaranNomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum;11. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 47 Tahun 2022 tentangSistem Perhitungan dan Besaran Jasa Pelayanan Pada RumahSakit Umum Daerah Pesawaran Kabupaten Pesawaran;12. Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor:411/ IV.01/ HK/2021 tentang Penetapan Badan Layanan UmumDaerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran.
Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
pada Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Halaman : 70
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 1 Tahun 2022;
UU No. 10 Tahun 2022;
PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 10 Tahun 2011;
PP No. 12 Tahun 2017 sebagaimana telah dicabut dengan PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
Perda Kaltim No. 13 Tahun 2008;
Perda Kaltim No. 9 Tahun 2022;
Perda Kaltim No. 43 Tahun 2022;
Kepmendagri No. 900.1.15.1-3596 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, yang memuat: (a.Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas dan; g. : Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah); Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2021; Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b per 31 Desember 2022; Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022; Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf e per 31 Desember 2022; Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022; Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas Akun laporan keuangan; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan;bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peruntukan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 25 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggraan Kabupaten Layak Anak yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan KLA, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja, maka perlu ditetapkan Peda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah menjadi PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah provinsi, hak dan kewajiban, perencanaan, pelaksanaan, fasilitasi pekerja rentan, kerja sama, sinergitas, dan kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560.05/Kep.69-Kesra/2022 dicabut.
31 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat