Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2023

PENYESUAIAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : RUANG LINGKUP BAB III : NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB IV : MAKSUD DAN TUJUAN BAB V : KEGIATAN USAHA BAB VI : JANGKA WAKTU BERDIRI BAB VII : MODAL BAB VIII : ORGAN PERUSAHAAN BAB IX : KEPEGAWAIAN BAB X : KERJA SAMA BAB XI : PENGAWASAN INTERNAL BAB XII : TAHUN BUKU DAN PELAPORAN BAB XIII : PENGGUNAAN LABA BAB XIV : PEMBUBARAN BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI :KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYESUAIAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
10 November 2023
Tanggal Pengundangan
10 November 2023
Tanggal Berlaku
10 November 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 5
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan