Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2023

Penyelenggaraan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEWENANGAN PENANAMAN MODAL DAERAH;KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL;PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL;PROMOSI PENANAMAN MODAL;LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL;PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL;PENETAPAN PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL;PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAGI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI;PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL;PENGELOLAAN DATA DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL;JAMINAN KEPASTIAN HUKUM;KERJASAMA PENANAMAN MODAL;PENGHARGAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
07 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2023
Tanggal Berlaku
07 Desember 2023
Sumber
LD.2023/NO.5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan