PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEWENANGAN PENANAMAN MODAL DAERAH;KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL;PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL;PROMOSI PENANAMAN MODAL;LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL;PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL;PENETAPAN PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL;PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAGI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI;PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL;PENGELOLAAN DATA DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL;JAMINAN KEPASTIAN HUKUM;KERJASAMA PENANAMAN MODAL;PENGHARGAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat