Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan dalam “Pendelegasian Kewenangan mengatur tidak boleh adanya Delegasi Blangko”, maka Pasal 39 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Berdasarkan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan
bahwa penulisan kata “dapat” pada Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dihapus.
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6441 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Menghapus ketentuan Pasal 39.
Mengubah ketentuan Pasal 40.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2016 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Way Kanan tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Way Kanan TA 2016
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kuningan No. 46 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 32 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2017
otonomi daerah - tugas dan tanggung jawab - asisten sekretaris daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, maka Peraturan Walikota Tegal Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Daerah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Kota Tegal;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 17 tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota tegal No 4 Tahun 2016; Perwal Tegal No 16 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembagian tugas dan tanggung jawab yang dikelompokkan sebagai berikut :
a. Asisten Pemerintahan, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Sekretariat Daerah, terdiri dari : a) Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Daerah; b) Bagian Organisasi; dan c) Bagian Hukum. 2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Inspektorat; 4. Dinas Daerah, terdiri dari : a) Dinas Lingkungan Hidup; b) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; c) Dinas Perhubungan; dan d) Satuan Polisi Pamong Praja. 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 6. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; dan 7. Kecamatan dan Kelurahan.
b. Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Sekretariat Daerah, terdiri dari : a) Bagian Perekonomian dan Pembangunan; dan b) Bagian Kesejahteraan Rakyat. 2. Dinas Daerah, terdiri dari : a) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; b) Dinas Kesehatan; c) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; e) Dinas Sosial; f) Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian; g) Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Pangan; h) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan; dan i) Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata. 3. Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah. 4. Badan Daerah, terdiri dari : a) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan b) Badan Keuangan Daerah.
c. Asisten Administrasi Umum, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Sekretariat Daerah, terdiri dari : a) Bagian Umum; b) Bagian Keuangan; dan c) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol. 2. Dinas Daerah, terdiri dari : a) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b) Dinas Komunikasi dan Informatika; c) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan d) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. 3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tegal Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintahan Daerah Pada Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2005 Nomor 8 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Wakatobi memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Peraturan Kepala BNPB No. 6 Tahun 2008; Peraturan Kepala BNPB No. 9 Tahun 2008; Perda Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, prinsip dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi; penyelenggaraan penanggulangan bencana; penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam; pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; kerja sama; hak dan kewajiban masyarakat; pengawasan dan pertanggungjawaban; penyelesaian sengketa; pemantauan, pelaporan dan evaluasi; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan lain-lain yang mengatur dalam hal bencana terjadi pada saat APBD belum ditetapkan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
59
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan TA 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan operasional sehari-hari pada perangkat daerah Kabupaten Lamongan TA 2017, serta guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PP NO 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah, dipandang perlu menetapkan uang persediaan perangkat daerah Kab Lamongan TA 2017 dalam Peraturan Bupati.
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 1 Tahun 2004
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 56 Tahun 2005
6. PP No 58 Tahun 2005
7. PP No 8 tAHUN 2006
8. PP No 39 Tahun 2007
9. PP No 71 Tahun 2010
10. Perpres No 87 Tahun 2014
11. Permendagri No 13 Tahun 2006
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Perda Kab Lamongan No 3 Tahun 2002
14. Perda Kab Lamongan No 11 Tahun 2007
15. Perda Kab Lamongan No 13 Tahun 2016
16. Peraturan Bupati Lamongan No 51 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang uang persediaan perangkat daerah kabupaten Lamongan TA 2017. Terdiri dari Ketentuan Umum, Penetapan Besaran, Batasan Penggunaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Malinau No. 60 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehinga PEmerintah Daerah perlu melakukan pengembangan terhadap penyediaan air minum melalui Perusahaan Umum Daerah di Kab Mempawah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 TAhun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, Pemendagri No.3 TAhun 1998, Permendagri No.2 TAhun 2007, Perda Kab. Daerah Tingkat II Pontianak No.11 Tahun 1977
Ketentuan Umum, Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Sifat Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ PDAM, Direksi, Dewan Pengawas, Kepegawaian, Dana Pensiun, Tahun Buku Anggaran dan Laporan Keuangan, PEnetapan dan Penggunaan Hasil Usaha, Ketentuan Tarif, Kerjasama, Pengawasan, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan, Denda, Asosiasi, Tanggung JAwab dan Ganti Rugi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, KEtentuan PEmbubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Perda KAb. Pontianak No.8 TAhun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
30 halaman, 7 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat