Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembagian tugas dan tanggung jawab yang dikelompokkan sebagai berikut : a. Asisten Pemerintahan, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Sekretariat Daerah, terdiri dari : a) Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Daerah; b) Bagian Organisasi; dan c) Bagian Hukum. 2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Inspektorat; 4. Dinas Daerah, terdiri dari : a) Dinas Lingkungan Hidup; b) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; c) Dinas Perhubungan; dan d) Satuan Polisi Pamong Praja. 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 6. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; dan 7. Kecamatan dan Kelurahan. b. Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Sekretariat Daerah, terdiri dari : a) Bagian Perekonomian dan Pembangunan; dan b) Bagian Kesejahteraan Rakyat. 2. Dinas Daerah, terdiri dari : a) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; b) Dinas Kesehatan; c) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; e) Dinas Sosial; f) Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian; g) Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Pangan; h) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan; dan i) Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata. 3. Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah. 4. Badan Daerah, terdiri dari : a) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan b) Badan Keuangan Daerah. c. Asisten Administrasi Umum, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Sekretariat Daerah, terdiri dari : a) Bagian Umum; b) Bagian Keuangan; dan c) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol. 2. Dinas Daerah, terdiri dari : a) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b) Dinas Komunikasi dan Informatika; c) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan d) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. 3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat