PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 2004

Menemukan 1.207 peraturan dalam 0,007 detik

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2004 Tahun 2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PMK No. 129/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-898/MK/2/11/1971 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/Penerimaan Tenaga Baru Dalam Lingkungan Departemen Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PMK No. 206.1/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak
Mencabut
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 459/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/19/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif masing-masing tanggal tanggal 29 Mei 1993, sebagaimana telah diubah dengan Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/167/KEP/DIR tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/9/BPPP tentang Penyempurnaan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif masing-masing tanggal 29 Maret 1994
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 7/32/PBI/2005 tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 Tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 7/28/PBI/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antarbank
  2. Peraturan BI No. 7/11/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 3/5/PBI/2001 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR Tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan Atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/18/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif masing-masing tanggal tanggal 29 Mei 1993, sebagaimana telah diubah dengan Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/167/KEP/DIR tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/9/BPPP tentang Penyempurnaan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif masing-masing tanggal 29 Maret 1994
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/7/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 10/27/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
  2. Peraturan BI No. 7/38/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 3/25/PBI/2001 tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 15/16/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan BI No. 8/23/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
  3. Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
  4. Peraturan BI No. 7/35/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinisip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/4/PBI/2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 10/21/PBI/2008 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  2. Peraturan BI No. 10/14/PBI/2008 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  3. Peraturan BI No. 7/30/PBI/2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  4. Peraturan BI No. 6/33/PBI/2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan