Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008

Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
10/17/PBI/2008
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 September 2008
Tanggal Pengundangan
25 September 2008
Tanggal Berlaku
25 September 2008
Sumber
LN.2008/NO.137, TLN NO.4897, BI.GO.ID : 13 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1715 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 8/25/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan BI No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
  3. Butir I.A.I.4., butir I.A.I.5., dan butir I.A.I.6., Surat Edaran Bank Indonesia No.8/9/DPbS tanggal 1 Maret 2006 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia No.7/5/DPbS Tanggal 8 Februari 2005 perihal Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan