Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004

Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
6/24/PBI/2004
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2004
Sumber
LN.2004/NO.122, TLN NO.4434, BI.GO.ID : 64 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 3249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
  3. Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
  4. Peraturan BI No. 7/35/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinisip Syariah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan