Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/18/PBI/2004

Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/18/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
6/18/PBI/2004
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juli 2004
Sumber
LN.2004/NO.59, TLN NO.4393, BI.GO.ID : 13 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif masing-masing tanggal tanggal 29 Mei 1993, sebagaimana telah diubah dengan Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/167/KEP/DIR tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/9/BPPP tentang Penyempurnaan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif masing-masing tanggal 29 Maret 1994

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan