Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004

Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
6/9/PBI/2004
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Maret 2004
Sumber
LN.2004/NO.33, TLN NO.4378, BI.GO.ID : 18 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1349 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/27/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
  2. Peraturan BI No. 7/38/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 3/25/PBI/2001 tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan