Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 1 Tahun 1987
Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tapin di bidang pelayanan jasa usaha telah diatur mengenai ketentuan Retribusi Pelayanan Jasa Usaha melalui Peraturan Daerah;bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan Daerah tentang Retribusi, perlu ditinjau kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Golongan dan Jenis Retribusi;Peninjauan Tarif;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi/Saat Retribusi Terutang;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administratif;Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat umumnya serta untuk mendorong peningkatan
kegiatan ekonomi pada khususnya, oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaaanya perlu ditingkatkan, agar tersedia
listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik dan handal; bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang ketenagalistrikan serta untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik,
dipandang perlu mengatur ketentuan perijinan usaha penyediaan tenaga listrik yang berada dalam daerah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1455.K/29/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Usaha Ketenagalistrikan; Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2012
pembentuka - organisasi - dan - tata - kerja - kantor - layanan - pengadaan - barang - jasa
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2012/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayaan pengadaan barang/jasa di Kab Bogor berdasarkan ketentuan Pasal 14 Perpres No. 70 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentuka Organisasi dan tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangdan Jasa Pemerintah No. 5 tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Unsur Dan Susunan Organisasi; Tugas Unsur Organisasi, Kelompok Kerja, Klompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Kepegawaian,Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
21 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 20.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan pemakaman yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pelayanan Pemakaman
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, maka Pemda harus mampu menggali sumber pendapatan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda;
Bahwa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 21 Tahun 1999 tentang
Retribusi Trayek tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu
diganti;
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya
tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa
retribusi dan saat retribusi terutang; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemberian insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Balangtanaya, Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa bardasarkan Bab II Pasai 3 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan hasil observasi djlapangan yang dilaksanakan oleh Tim Observasi Pemekaran Desa / Kelurahan, maka beberapa desa yang mengaj'ukan usul pemekaran telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara Kecamatan Polonbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan.
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah ~ daerah Tlngkat 11 di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik inddonesia Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomop4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Menten Dalam Negerl Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah inl yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus kepentlngan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemenntahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Pemerintahan Desa adaiah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
8. Lembaga kemasyaratan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
9. Pembentukan desa adalah terbentuknya desa baru hasil pemekaran dari desa yang telah memenuhi syarat.
BAB II PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
Bagian Kesatu Desa Balangdatu Pasal 2
(1) Desa Maccini Bajl sebelum terjadi pemekaran terdiri dari : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia; e. Dusun Balangdatu Pesislr; f. Dusun Labanggori; g. Dusun Balangdatu Dalam; h. Dusun Bungung Lompoa; i. Dusun Balangloe; j. Dusun Cambaloe.
(2) Desa Maccini Baji setelah terjadi pemekaran : a. Desa Macccini Baji ( desa induk ); b. Desa Balangdatu ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Maccini Baji memiiiki 4 ( empat} Dusun yaitu : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia.
(4) Desa Balangdatu memiiiki 6 { enam ) Dusun yaitu ; a. Dusun Balangdatu Peslsir; b. Dusun Labanggori; c. Dusun Balangdatu Dalam; d. Dusun Bungung Lompoa; e. Dusun Balangloe; f. Dusun Cambaloe.
Bagian Kedua Desa Baiangtanaya Pasal 3
(1) Desa Massamaturu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari: a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu; c. Dusun Maccinibaji; d. Dusun Je'ne Dingin; e. Dusun Panaikang.
(2) Desa Masamaturu setelah terjadi pemekaran ; a. Desa Massamaturu ( desa induk ); b. Desa Baiangtanaya ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Massamaturu memiliki 2 ( dua ) Dusun yaitu ; a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu.
(4) Desa Baiangtanaya memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Maccinibaji; b. Dusun Je'ne Dingin; c. Dusun Panaikang.
Bagian Ketiga Desa Kale Ko'mara
pasal 4
(1) Desa Ko'mara sebelum terjadi pemekaran terdiri dari ; a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukulu; d. Dusun Tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa; f. Dusun Butta Dldia; g. Dusun Kupanga; h. Dusun Ko'mara; i. Dusun Pa'lilanga.
(2) Desa Ko'mara setelah terjadi pemekaran; a. Desa Ko'mara ( desa induk }; b. Desa Kale Ko'mara ( desa hasil pemekaran }.
(3) Desa Ko'mara memiliki 5 (lima ) Dusun yaitu : a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukuiu; d. Dusun tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa. .
(4) Desa Kale Ko'mara memiliki 4 ( empat) Dusun yaitu ; a. Dusun Butta Didia; b. Dusun Kupanga; c. Dusn Ko'mara; d. Dusun Pa'lilanga.
Bagian Keempat Desa Kalukubboddo
pasal 5
(1) Desa Bontomarannu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya; d. Dusun Balang; e. Dusun Barua; f. Dusun Mandi.
(2) Desa Bontomarannu setelah terjadi pemekaran : a. Desa Bontomarannu ( desa induk); b. Desa Kalukubodo ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Bontomarannu memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Balang; b. Dusun Barua; c. Dusun Mandi.
(4).Desa Kalukubodo memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya;
pasal 6
(1) Seluruh kekayaan dan sumber- sumber pendapatan yang ada diwilayah Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya , Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan menjadi asset desanya;
(2) Kekayaan dan sumber - sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan oieh Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara dan Desa Kalukubodo untuk kemajuan desanya.
pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kale Ko'mara dan Desa Kalukubodo berkewajiban membentuk Lembaga ~ lembaga Desa, Lembaga - lembaga Kemasyarakatan dan mengisi Perangkat Desa;
(2) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(3) Untuk Jabatan Sekretaris Desa dilsl oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
pasal 8
Hal ~ hal yang belum dlatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Takalar.
pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memenntahkan pengundangan Peraturan Daerah Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2012
bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2006 tentang
Pajak Parkir sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Parkir
yang meliputi
Nama, Objek,Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak,
Pemungutan Pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan,
Keberatan Dan Banding,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan Pajak,
Pembukuan Dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Sengketa Pajak,
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak Parkir dicabut.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat