Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2012

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
20 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2012
Tanggal Berlaku
20 Juli 2012
Sumber
LD 2012/13
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan