TENTANG-RETRIBUSI-TEMPAT-KHUSUS-PARKIR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 1 Tahun 1987
- Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 16 Halaman
|