Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 2 dan
angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyebutkan setiap
Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia
diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah
menjabat dan melaporkan dan mengumumkan
kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme
(KKN) diperlukan komitmen
bagi
Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Barito
Selatan untuk melaporkan harta kekayaan. Untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, diperlukan kerjasama
sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan KPK NOmor 7 Tahun 2016; Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010; Perda Kab. Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
WAJIB LAPOR;
BAB III
PENYAMPAIAN LHKPN;
BAB IV
PENGELOLAAN LHKPN;
BAB V SANKSI;
BAB VI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bangkalan No 6 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Perbup Bangkalan tentang Pembentukan UPT Daerah Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Pendidikan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf a dan b, maka perlu menetapkan Pembentukan Organisasi, Togas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor
1/D).
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan UPTD Dinas Pendidikan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja UPTD Dinas Pendidikan; Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan; Pengisian Jabatan'
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan LAN No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Mencabut :
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 525)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen dan kesepakatan
antara penerima amanah dan pemberi amanah atas kinerja
terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber
daya yang tersedia, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Prysiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tulungagung; meliputi; tujuan; proses penyusunan; format; revisi dan perubahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
jumlah 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural ditegaskan mengenai pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013, Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2005, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/23.2/M. PAN/2004, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas Baperjakat, Susunan dan Pembagian Tugas, Tata Cara Pelaksanaan Sidang, Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Hasil Sidang, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga perlu diatur mekanisme susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang berlandaskan pada prinsif partisipasi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat desa. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Barito Kuala tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 10 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
d. Hubungan Kerja;
e. Pembinaan Perangkat Desa;
f. Persyaratan Perangkat Desa;
g. Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa;
h. Penyaringan;
i. Pengangkatan Perangkat Desa;
j. Biaya dan Masa Jabatan;
k. Larangan dan Sanksi;
l. Pemberhentian Perangkat Desa;
m. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
n. Unsur Staf Perangkat Desa;
o. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa;
p. Kesejahteraan Perangkat Desa;
q. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
r. Ketentuan Peralihan;
s. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat; Penyusunan Peraturan Daerah dilakukan berdasarkan program legislasi daerah sesuai skala prioritas dan kebutuhan daerah yang disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun Nomor 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; ruang lingkup; kebijakan program legislasi daerah; penyusunan program legislasi daerah; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No 6 Tambahan LD No 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, jenis dan tipelogi perangkat darah, pembentukan unit pelaksana teknis, pembentukan cabang dinas, dan staf ahli Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut berlakunya Perda Provinsi Sulbar No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No.1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulbar No.2 Tahun 2010; dan Perda Provinsi Sulbar No.1 Tahun 2015.
10 halaman, Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat