administrasi-aparatur negara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 2 dan
angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyebutkan setiap
Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia
diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah
menjabat dan melaporkan dan mengumumkan
kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme
(KKN) diperlukan komitmen
bagi
Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Barito
Selatan untuk melaporkan harta kekayaan. Untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, diperlukan kerjasama
sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan KPK NOmor 7 Tahun 2016; Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010; Perda Kab. Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
WAJIB LAPOR;
BAB III
PENYAMPAIAN LHKPN;
BAB IV
PENGELOLAAN LHKPN;
BAB V SANKSI;
BAB VI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
- 8 Halaman
|