Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan UPTD Dinas Pendidikan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja UPTD Dinas Pendidikan; Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan; Pengisian Jabatan'
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat