Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas Baperjakat, Susunan dan Pembagian Tugas, Tata Cara Pelaksanaan Sidang, Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Hasil Sidang, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat