Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Hansip Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Hansip.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kampung, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 2 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung Serta Hansip Tahun Anggaran 2022 pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Satgas Kampung Ketua dan Anggota BAMUSKAM. Jumlah keseluruhan anggota Aparat Kampung pada tiap Kampung adalah 7 orang. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung diberikan Penghasilan Tetap setiap bulan yang dananya bersumber dari ADD. Ketua dan Anggota BAMUSKAM diberikan Penghasilan Tetap setiap bulan yang bersumber dari ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 28 Tahun 2022
TUGAS - FUNGSI - TATA - KERJA - DINAS - PERPUSTAKAAN - ARSIP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2022/28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perda Kab.Bandung Nomor 8 Tahun 2021, ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja serta Eselonisasi Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1994; PP No.18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perda No.12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.8 Tahun 2021; Perbup No.152 Tahun 2021; Perbup No.1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
24 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL DAN STANDAR HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya pedoman penyusunan dan pelaksanaan; Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis standar biaya, standar harga satuan dan/atau standar teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja anggaran dalam penyususnan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Standar Harga Satuan Regional dan Standar Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023;
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; PMK Nomor 83/PMK.02/2022; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;Perda Kab Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Pejabat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Narasumber, Instruktur, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perjalanan Dinas, Lumpsum, Biaya riil (at cost), Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Tempat kedudukan, Tempat bertolak, Tempat tujuan, Detasering, Tim Pelaksana Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, Standar Biaya Khusus, Majalah, . Buletin. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III SATUAN BIAYA HONORARIUM Bagian Kesatu Honorarium Pengadaan Barang/Jasa. Bagian Kedua Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Bagian Ketiga Honorarium Narasumber atau Pembahas, ModeratorPembawa Acara, dan Panitia. Bagian Keempat Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Bagian Kelima Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli dan Beracara. Bagian Keenam Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan. Bagian Ketujuh Honorarium Rohaniwan. Bagian Kedelapan Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah,Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website. Bagian Kesembilan Honorarium Penyelenggara Ujian. Bagian Kesebelas Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan. Bagian Kedua Belas Honorarium Tenaga Ahli/Staf Ahli/Staf Khusus. Bagian Ketiga Belas Tambahan Penghasilan Pegawai. Bagian Keempat Belas Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagian Kelima Belas Honorarium/Upah Non PNS, Satpam, Pengemudi, Petugas
Kebersihan, Pramubakti dan Pramusaji. BAB IV SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS. Bagian Kesatu Ruang Lingkup Perjalanan Dinas. Bagian Kedua Perjalanan Dinas Dalam Negeri Paragraf 1 Umum Paragraf 2
Komponen Biaya Paragraf 3 Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Paragraf 4 Uang Representasi Perjalanan Dinas Paragraf 5 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Paragraf 6 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Paragraf 7 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Paragraf 8 Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Kabupaten ke Provinsi dalam Provinsi yang Sama (One Way) Paragraf 9 Satuan Biaya Transport Kegiatan dalam Kabupaten Pergi Pulang (PP) Paragraf 10 Pembayaran Perjalanan Dinas Paragraf 11 Kewenangan Penetapan Perintah Perjalanan Dinas Paragraf 12 Efisiensi Perjalanan Dinas. Bagian Ketiga Perjalanan Dinas Luar Negeri. Bagian Keempat Pertanggungjawaban. BAB V SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT/PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR Bagian Kesatu Satuan Biaya Konsumsi Rapat di Dalam Kantor. Bagian Kedua Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor. Bagian Ketiga Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor. Bagian Keempat Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh. BAB VI SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS. BAB VII
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN. Bagian Kesatu Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri. Bagian Kedua Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas. Bagian Ketiga Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor. BAB VIII STANDAR HARGA BARANG DAN JASA. BAB IX STANDAR BIAYA LAIN-LAIN Bagian Kesatu. Bagian Kedua Satuan Biaya Makanan dan Minuman Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD. Bagian Ketiga Satuan Biaya Pemeliharaan Jaminan Kesehatan Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD. Bagian Keempat Satuan Biaya Sewa. Bagian Kelima Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya. Bagian Keenam Satuan Biaya Operasional Pemeriksaan. Bagian Ketujuh Satuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan. Bagian Kedelapan Satuan Biaya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
XI Bab, 76 Pasal (37 Hlm.) dan II Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 28 Tahun 2022
PERBUP Kab. Cirebon No. 154 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
TUGAS - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - BADAN - PERENCANAAN - PEMBANGUNAN - PENELITIAN - DAN - PENGEMBANGAN - DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2022/ No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 dan Pasal 104 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 1 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 28 Tahun 2022
PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENGHARGAAN LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENGHARGAAN LAINNYA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi dan berkinerja dan atau seseorang/kelompok di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone, maka perlu memberikan penghargaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,
kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6340);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
2020);
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN
BAB IV PENGHARGAAN PNS
BABV PENGHARGAAN LAINNYA
BAB VI KOMITE PENGHARGAAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 28 TAHUN 2022
TENTANG PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENGHARGAAN LAINNYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 28 Tahun 2022
PERBUP Kab. Muara Enim No. 20 Tahun 2023 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral
Mencabut sebagian
PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketıga
Atas Peraturan
Bupatı
Nomor
31 Tahun
2016
Tentang
Susunan,
Kedudukan,
Tugas
Fungsı
Dan Struktur
Organısası
Inspektorat,
Satuan
Polısı Pamong
Praja,
Dınas,
Badan,
Kecamatan
Dan
Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan Bagian Ketujuh Belas Dinas Perdagangan Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Lampiran XVII, dan Lampiran XXXIII angka 17
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
SUSUNAN-KEDUDUKAN-TUGAS-FUNGSI-STRUKTUR ORGANISASI-DINAS perdagangan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2022/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, maka perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perdagangan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No.UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2021; PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perdagangan yang memuat ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Bagian Ketujuh Belas Dinas Perdagangan Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Lampiran XVII, dan Lampiran XXXIII angka 17 PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketıga Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
9 hlm, dan 1 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo
Mencabut
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 (
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL DI KAB. SUKOHARJO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2022/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil guna mendapatkan akses permodalan dari Lembaga Keuangan Penyalur diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang berorientasi kepada pengembangan usaha;
b. bahwa dalam upaya menjaga agar sektor Usaha Mikro dan Kecil tetap dapat bertahan dan berkembang pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Daerah perlu memberikan Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan memberikan Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyaluran Subsidi melalui pengintegrasian proses perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik agar lebih akuntabel, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten sukoharjo Tahun 2022, perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Program Subsidi Bunga; Penganggaran; Mekanisme Penyaluran Subsidi Bunga; Kriteria Pemberian Subsidi Bunga; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu serta Pusat Kesejahteraan Sosial untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, bahwa Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat Kabupaten dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. Penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan masyarakat diwujudkan dalam suatu Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial. Masih tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Luwu Utara, sehingga diperlukan Pelayanan Sosial yang Terpadu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perlindungan social serta penanggulangan kemiskinan.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 63 Tahun 2013; Perpres Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2015; Perpres Nomor 166 Tahun 2014; Permensos Nomor 8 Tahun 2012; Permensos Nomor 15 Tahun 2018; Permensos Nomor 3 Tahun 2021; Perdirjen. Pemberdayaan Sosial Nomor 161 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PEMBENTUKAN DAN NAMA.
BAB III TUJUAN, PRINSIP DAN SASARAN.
BAB III TUGAS DAN FUNGSI.
BAB IV PENYELENGGARAAN SLRT.
BAB V LAYANAN SLRT.
BAB VI PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL.
BAB VII KOORDINASI, PENGAWASAN DAN KEMITRAAN.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
-
VIII Bab, 42 Pasal (21 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mantri Tani Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan berskala Desa di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan ketahanan pangan, maka diperlukan sumber daya manusia sebagai pendukung dalam pelaksanaan kewenangan berskala Desa tersebut yang berkedudukan sebagai staf Desa dalam struktur organisasi Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mantri Tani Desa;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013i;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/S<.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015;
10. Peraturan Bupati Lebak Nomor 23 Tahun 2017;
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Pelaporan;
3. Persyaratan Mantri Tani Desa;
4. Tim Koordinasi Mantri Tani Desa;
5. Pengangkatan Mantri Tani Desa;
6. Pemberhentian Mantri Tani Desa;
7. Biaya;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutupan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
16 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Halo Dokter
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan memiliki peran penting yang dapat mendukung aspek-aspek pembangunan di daerah,
sehingga indikator-indikator kesehatan seringkali digunakan sebagai ukuran kemajuan pembangunan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas agar seluruh masyarakat di Kabupaten Buton Utara memperoleh penanganan yang cepat dan tepat, maka petugas kesehatan terutama tenaga Dokter harus tersedia dan terdistribusi secara merata dalam jurnlah dan jenis sesuai kebutuhan masyarakat sebagaimana visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan dalam memperoleh penanganan yang cepat dan tepat melalui program halo dokter, diperlukan pengaturan secara khusus mengenai pedoman pelaksanaan halo
dokter;
d. bahwa berdasa.rkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Halo Dokter;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tugas dan Fungsi;
Bab III Pengangkatan dan Penempatan;
Bab IV Perjanjian Kerja;
Bab V Hak dan Kewajiban;
Bab VI Tata Kerja;
Bab VII Pemberhentian;
Bab VIII Peran Jajaran Kesehatan dan Pemangku Kepentingan;
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan;
Bab X Pendanaan;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
PEDOMAN PELAKSANMN PROGRAM HALO DOKTER
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat