Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Program Subsidi Bunga; Penganggaran; Mekanisme Penyaluran Subsidi Bunga; Kriteria Pemberian Subsidi Bunga; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
30 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.28
Subjek
SUBSIDI, PSO - STANDAR / PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 (

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan