Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Insentif Petugas Yang Terlibat Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa Gubemur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19; c. bahwa Pemerintah Kata Baubau telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kata Baubau melalui Keputusan Walikota Baubau Nomor 244/1V/2020 tanggal 27 April 2020; d. bahwa berdasarkan beban kerja dan resiko kerja yang dihadapi dalam penanganan Virus Corona di Kata Baubau, perlu diberikan insentif dan/ atau honorarium/uang Lelah kepada Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam penanganan Virus Corona; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang/ Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab# Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara fl Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6485); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga medis dan paramedis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); ' 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 201 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita \ Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 /Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019- Ncov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangannya;
Standar Biaya Insentif Petugas Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Baubau digunakan sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk pemberian insentif dan/atau honorarium/uang Lelah Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 422
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal
17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Sukabumi tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11
Tahun 2019,
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
9 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Intensif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan bukan pegawai negeri sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri perlu menyusun Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Dana Insentif Daerah Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran;
3. Persyaratan Dan Mekanisme Penyaluran Insentif;
4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Kompensasi tentang Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Perwal tentang Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2017
Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kota Tebing t, tata cara pemberian Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 315
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, perlu mengubah besaran bobot pemberian Tambahan Penghasilan berupa tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali kota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kondisi saat ini, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi pokok dari peraturan ini mencakup:
1. Perubahan kebijakan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin): Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota sebelumnya (Nomor 16 Tahun 2016).
2. Penyesuaian besaran Tukin: Peraturan ini kemungkinan besar berisi penyesuaian besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan, prestasi, serta kondisi lain yang mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kebijakan atau kebutuhan organisasi.
3. Pengaturan teknis pemberian Tukin: Termasuk cara penghitungannya, mekanisme penilaian kinerja, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 21 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan menyatakan bahwa "ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah", oleh karena itu perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515); 5. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4; 6. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 55 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARi RAYA
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Padang Panjang tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS di Lingkungan Pemkot Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2020, perlu menetapkan Perwako tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR 2020 kepada PNS di Lingkungan Pemkot. Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 35 Tahun 2019, PP No. 24 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2019, Perwako Padang Panjang No. 69 Tahun 2019,
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Pembayaran
4. Pengendalian Internal
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 24 Tahun 2020, Permendagri No. 8 Tahun 1970.
Sistematika Perwali ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tunjangan Hari Raya 3. Pemberian Tunjangan Hari Raya 4. Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya 5. Tata Cara Pembayaran 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat