petunjuk teknis - tunjangan hari raya - pns
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 24 Tahun 2020, Permendagri No. 8 Tahun 1970.
- Sistematika Perwali ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tunjangan Hari Raya 3. Pemberian Tunjangan Hari Raya 4. Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya 5. Tata Cara Pembayaran 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- 8
|