PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD. 2020/No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan menyatakan bahwa "ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah", oleh karena itu perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
- Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
- 6 halaman
|