BESARAN KOMPENSASI TENTANG AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEBING TINGGI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2020/No. 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Kompensasi tentang Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Perwal tentang Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2017
- Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kota Tebing t, tata cara pemberian Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi, pembiayaan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- 4 Hlm
|