Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2020

Dana Intensif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Dana Insentif Daerah Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Sasaran; 3. Persyaratan Dan Mekanisme Penyaluran Insentif; 4. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2020 tentang Dana Intensif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
06 April 2020
Tanggal Pengundangan
06 April 2020
Tanggal Berlaku
06 April 2020
Sumber
BD.2020/No.22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan