Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nomor Urut/Nomenklatur Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Negeri TK Pusat PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA dan SMK Lingkup Kabupaten Maros
ABSTRAK:
untuk lancar dan tertibnya pelayanan masyarakat di bidang
pendidikan dan tata kelola administrasi pendidikan maka dipandang
perlu menetapkan ulang nomor urut / nomenklatur sekolah secara
berjenjang dengan urutan tahun pendirian Sekolah, penataan ulang nomenklatur sekolah dalam Peraturan Daerah ini,
adalah akses pemberlakuan Otonomi Daerah Tahun 2001 dan terjadinya
pemekaran wilayah Kecamatan di Kabupaten Maros sehingga ikut
mempengaruhi nomor, nama serta keberadaan lokasi sekolah pada
wilayah Kecamatan yang berbeda,
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tata Badan Hukum Pendidikan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan , Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perencanaan
Pembangunan Daerah berbasis Masyarakat , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2007 tentang
RPJMD Pemerintah Kabupaten Maros 2010-2015, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros,
PENETAPAN NOMOR URUT /
NOMENKLATUR TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH
NEGERI TK PUSAT PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA DAN SMK
LINGKUP KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN GRATIS
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan yang layak merupakan hak dasar yang berhak
diperoleh oleh setiap masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendapatkan pendidikan yang layak denganmembantu meringankan beban masyarakat/orang tua peserta
didik dalam pembiayaan pendidikan, serta dalam rangka
penuntasan wajib belajar dua belas tahun , maka perludilaksanakan Pendidikan Gratis Tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA,
MA dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah KabupatenTakalar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendidikan Gratis.
1. Pasal 31 ayat(1),(2),(3) dan (4)Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);bar
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Menimbang :
Mengingat :
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4686);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PendidikanDasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3763);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PendidikanMenengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 1998 tentang Pendidikan Menengah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PengelolaanDan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105);
17. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembangunan di Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah KabupatenTakalar Tahun 2005 Nomor 02);
18. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2008 – 2013(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 09);
19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi danTata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar (LembaranDaerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang PerlindunganAnak ( Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor
20)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
LARANGAN
BAB V
PENGAWASAN
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 08 TAHUN 2011
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan percepatan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
berwenang mengatur dan menyelenggarakan pendidikan;
Bahwa aturan penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mempertimbangkan kondisi lokal dan kepentingan daerah dengan tetap
mengacu pada kepentingan nasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf konsideran ini perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tanah Laut.
Pasal 18 ayat (6), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;
PERATURAN DAERAH INI MENERAPKAN TENTANG PENYELANGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; VISI DAN MISI; PRINSIP DAN TUJUAN; JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN; PENDIRIAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN SATUAN PENDIDIKAN; KURIKULUM; ANGGARAN PENDIDIKAN; PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PESERTA DIDIK; SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN; SATUAN PELAKSANA PENDIDIKAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH/MADRASAH; PENGENDALIAN BAKU MUTU PENDIDIKAN; PENDIDIKAN TINGGI; KERJA SAMA PENDIDIKAN; SATUAN PENDIDIKAN ASING; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang DUKUNGAN PENDANAAN TERHADAP POLITEKNIK NUNUKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka perlu adanya suatu perguruan tinggi sebagai penunjang kelangsungan pendidikan di Kabupaten Nunukan. Bahwa Kabupaten Nunukan sangat membutuhkan perguruan tinggi yang dapat menghasilkan peserta didik yang siap pakai, dan mempunyai keahlian. Bahwa untuk lancarnya penyelenggaran pendidikan politeknik Kabupaten Nunukan berdasarkan prinsip keadilan dan berkelanjutan perlu adanya dukungan dana dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Dukungan Pendanaan Terhadap Politeknik Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan dukungan pendanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan di Politeknik Nunukan. Mengatur sumber-sumber pendanaan yang dapat digunakan, seperti APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan sumbangan lain yang sah. Menyebutkan bagaimana dana tersebut harus digunakan, termasuk untuk pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pendidikan, dan kegiatan lainnya yang mendukung operasional politeknik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan
ABSTRAK:
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumern pembangunan daerah khususnya di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis sesuai dengan cita-citq masyarakat SUmatera Selatan berdasarkan Pancasila.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No,8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diuba terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.3 Tahun 2005; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; PP No.38 Tahn 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai fungsi, tujuan dan prinsip Penyelenggraan Olahraga Pendidikan; ruang lingkup Olahraga Pendidikan; hak dan kewajiban peserta didik, orang tua, masyarakat; pemerintah daerah untuk mewujudkan Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan. Selain itu diatur juga mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan; prasarana dan sarana, pelaksanaan kejuaraan serta pendanaan keolahragaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada perwujudan masyarakat yang beriman dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang pendidikan perlu adanya pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan norma-norma maka perlu membentuk perda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diuah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebgaaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; Permen Pendidikan Naional No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nsional No. 16 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 26 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 27Tahun 2008; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 16 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No 58 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No.63 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 10 Tahun 2010; Permen Agama No. 16 Tahun 2010; Permen Pendidikan Nasional No. 27 Tahun 2010; Permen Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 14 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 5 Tahun 2006; Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Tujuan Da Sasaran, Pengelolaan Pendidikan, Wajib Belajar, Jalur Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Peserta Didik Atau Warga Belajar, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum, Saraa Dan Prasarana, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pendirian Penggabungan Perbuhan Nama Dan Pencabutan Izin Satuan Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pengawasan Dan Penjaminana Mutu Pendidikan, Kerja Sama Satuan Pendidikan, Penilaian Evaluasi Akreditasi Dan Sertifikasi, Penghargaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
111 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi dibidang
pendidikan, pemerintah daerah berwenang dalam
penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan
menurut norma-norma kependidikan, mengacu pada sistem
pendidikan nasional dan berpedoman pada program
pembangunan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk
mewujudkan masyarakat belajar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN
BAB III KEWAJIBAN DAN HAK WARGA KABUPATEN,ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Pasal 53 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5, TLD No.5, LL KOTA SINGKAWANG: 50 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk perencanaan sebagai Kota Jasa Pendidikan, Pemerintah Daerah Singkawang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarkat sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.12 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, PP No.19 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.55 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.12 Tahun 2007, Permendiknas No.28 Tahun 2010, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Pendirian, Penggabungan dan Penghapusan; Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan; Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional; Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; Wajib Belajar; Kurikulum; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komitte Sekolah; Kerjasama Pendidikan; Satuan Pendidikan Asing; Sarana , Prasarana dan Pendanaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
42 halaman dan Penjelasan sebanyak 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu yang mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan
akses pendidikan bermutu;
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan bermutu;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 43 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi: Ruang lingkup, fungsi dan tujuan; Kurikulum Pendidikan Bermutu; Proses Pendidikan Bermutu; Kompetensi Lulusan; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana Bermutu; Pengelolaan Pendidikan Bermutu; Pembiayaan; Penilaian; Badan Pengawas dan Pengendali Mutu Pendidikan; Penelitian dan Pengembangan Pendidikan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru; pemindahan guru, diatur melalui peraturan Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan.
Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian pendidikan bermutu, diatur lebih lanjut dengan Peraturan gubernur.
Ketentuan mengenai akreditasi diatur lebih lanjut ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
36 hlm.; Penjelasan 18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat