Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAHNOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAANPARIWISATA HALAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indnesia, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020
Pergub ini mempunyai sistematika sbb:
1. Ketentuan Umum
2. Kriteria Destinasi Pariwisata Halal dan Penilaian Terhadap Kriteria Destinasi Pariwisata Halal
3. Kriteria Usaha Pariwisata Halal
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Perda No 1 Th 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengelola Geopark Ranah Minang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 191.K/HK.02/MEM.G/2021 tentang Penetapan warisan geologi (Geoheritage) Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkannya keragaman geologi menjadi warisan geologi di provinsi sumatera barat
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf b peraturan presiden nomor 9 tahun 2019 tentang pengembangan taman bumi *geopark) perlu menetapkan peraturan gubernur sumatera barat tentang badan pengelola geopark ranah minang;
c. bahwa berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 31 tahun 2021 tentang penetapan tamab bumi (geopark) nasional, salah satu persyaratan penetapan kawasan geopark adalah pembentukan pengelola geopark;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang badan pengelola geopark ranah minang provinsi sumatera barat.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No 61 Th 1958, UU No 5 Th 1990, UU No 41 Th 1999, UU No 26 Th 2007, UU No 10 Th 2009, UU No 32 Th 2009, UU No 11 Th 2010, UU No 23 Th 2014, PP No 28 Th 2011, PP No 50 Th 2011, Perpres No 9 Th 2019, Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/badan perencanaan pembangunan nasional No 1 Th 2020, Permen Pariwisata dan ekonomi kreatif No 2 Th 2020, Permen Energi dan SD Mineral No 1 Th 2020, Permen Energi dan SD Mineral No 31 Th 2021, Perda Prov.Sumbar No 7 Th 2008, Perda Prov SUmbar No 13 Th 2012, Perda Prov.SUmbar No 14 Th 2012, Perda Prov.Sumbar No 3 Th 2014,Perda prov Sumbar No 7 Th 2016, Perda Prov Sumbar No 8 Th 2016, Perda Prov.Sumbar No 6 Th 2021
Perbup Ini dibuat dengan sistematika sbb:
1. Ketentuan Umum
2. Badan Pengelola GRM
3. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPariwisata dan KebudayaanPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta- Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
ABSTRAK:
Bahwa pandemi COVID-19 berdampak pada pembangunan revitalisasi Taman Ismail Marzuki yang tidak dapat terselesaikan sesuai dengan yang tercantum dalam PERGUB No. 63 Tahun 2019 serta untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, PERGUB No. 63 Tahun 2019 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Pergub No. 68 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 17 Tahun 2020; Pergub No. 63 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki yaitu Pasal 1 angka 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (5) da (6), Pasal 9 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), disisipkan Bab XA dan Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Mengubah PERGUB No. 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 12 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENGELOLAAN PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan daya tarik wisata provinsi sesuai
dengan kewenangan konkuren bidang pariwisata sebagaimana diatur dalam Lampiran II UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2016.
PERBUP ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Pariwisata yang meliputi Ketentuan Umum, Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Atraksi, Pengelolaan Promosi dan Even, Pemberdayaan Masyarakat Dan Edukasi, Mitigasi Dan Rencana Evakuasi, Pengelolaan Keamanan Dan Keselamatan WIsatawan, Pengelolaan Keruangan, Konservasi Dan Pelestarian, Pengelolaan Pengunjung, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Desa dan Kampung Wisata
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada sub urusan pengelolaan destinasi pariwisata, salah satu urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi yaitu pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis pariwisata, pengelolaan menjadi destinasi wisata
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengelola Desa dan Kampung Wisata; BAB III Pencanangan, Penilaian dan Penetapan Desa dan Kampung Wisata; BAB IV Pemberdayaan Masyarakat; BAB V Usaha Pariwisata pada Desa dan Kampung Wisata; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Pembiyaan; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
23 Halaman dan 16 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2022
PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL KORIDOR HIDUPAN LIAR DATUK GEDANG DI BENTANG ALAM BUKIT TIGAPULUH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL KORIDOR HIDUPAN LIAR DATUK GEDANG DI BENTANG ALAM BUKIT TIGAPULUH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kelestarian ekosistem di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo dan untuk peningkatan sosial, ekonomi serta budaya masyarakat, diperlukan komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam pengelolaan kawasan tersebut; b. bahwa Bentang Alam Bukit Tigapuluh merupakan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang menjadi lintasan hidupan liar yang menghubungkan antara beberapa habitat serta berpotensi untuk mendukung kegiatan sosial, ekonomi dan budaya yang perlu dijaga kelestariannya; c. bahwa pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) adalah merupakan urusan daerah Provinsi berdasarkan ketentuan huruf BB lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomo 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfataan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); 17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah; 18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 200); 19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1446) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1012); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1011); 22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 595); 23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320)
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2022
ARSITEKTUR - BANGUNAN GEDUNG - BERORNAMEN JATI DIRI BUDAYA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2022/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan lampiran angka I huruf V Sub angka 1 kolom 4 Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ,kewenangan pemerintah Provinsi dalam pengelolaan kebudayan dan pelestarian tradisi budaya Sumatera Selatan lintas daerah kabupaten /kota dalam i (satu) Daerah provimsi ,perlu disusun pedoman penetapan arsitektur bangunan gadung berornamen jati diri budaya Sumatera Selatan
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Arsektektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD TAhun 1945 ;UU No 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 26 Tahun 2007;UU No 10 Tahun 2009;UU No 11 Tahun 2010;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 2 Tahun 2017;UU No 5 Tahun 2017;PP No 16 Tahun 2021;Perda No 8 Tahun 2013;Perda No 4 Tahun 2015;Perda No 4 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2021
Dallam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan umum,Pengaturan penggunaan unsur Arsiktektur Bangunan gedung berornamen jati diri budaya,Pelaksanaan,Pembinaan,Penawasan dan Pengendalian,Peran serta masyarakat,Penghargaan,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
11 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Grand Design Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun 2022 – 2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan pengaturan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diperlukan
kerangka pelaksanaan urusan keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta jangka panjang sebagai haluan
dan pedoman dalam perumusan kebijakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Grand Design Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 – 2042;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengendalian dan Evaluasi:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman: 6 HLM; Lampiran: 265 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2021
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 12031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2019 dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, perlu menetapkan Pergub tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 24 Tahun 2019; serta Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang rencana pengembangan ekosistem, basis data dan sistem informasi, fasilitasi pengembangan ekosistem, kota kreatif, kemitraan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2021
BUMD - BUMN - pariwisata - kerja sama antar badan usaha
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 22029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Untuk Melaksanakan Kerja Sama Dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Pengelolaan Kawasan Kota Tua
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (8) dan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk melaksanakan kerja sama;
b. bahwa untuk menjadikan kawasan kota tua sebagai kawasan wisata sejarah dan budaya terpadu yang ramah bagi pejalan kaki dan memiliki nilai ekonomi tinggi, dan mengoptimalisasikan karakteristik nilai-nilai sejarah dan optimalisasi potensi pariwisata serta mengembangkan kawasan yang terintegrasi dengan fasilitas transit intermoda di kota tua, pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu menugaskan badan usaha milik daerah untuk melaksanakan kerja sama dengan suatu badan usaha milik negara dalam pengelolaan kawasan kota tua;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan BUMD yakni
PT Jakarta Tourisindo dan PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk melaksanakan kerja sama dengan BUMN yang memiliki bidang usaha pengembangan kawasan pariwisata, anak perusahaan BUMN dan/atau badan usaha lainnya dalam pengelolaan kawasan kota tua
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
7 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat