Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan Kebijakan Umum ANggaran - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA - APBD) serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Tebo dengan DPRD Kabupaten Tebo pada tanggal 8 Maret 2006, maka perlu menyusun APBD Kabupaten Tebo TA 2006
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2005; serta Memperhatikan Kepmendagri No. 298 Tahun 2002
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo TA 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
5 halaman, Lampiran I s.d. IX
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2006/No. 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Nagrak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan Perda Kab. Sukabumi untuk meningkatkan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kec. Nagrak maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 TRahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No.1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemekaran Kecamatan, Penmekaran Dan Pembentukan Kecamatan Baru, Peresmian Pembentukan Kecamatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kecerdasan dan daya pikir anak serta
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan garam beryodium perlu di
masyarakatkan; bahwa didalam mempercepat pemasyrakatan penggunaan garam beryodium perlu diadakan
upaya - upaya sistematis melalui peredaran garam yang tidak beryodium; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang peredaran garam tidak beryodium;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 69 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek dan subyek, pengendalian dan pembinaan, ketentuan larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun citra, dan jati diri sebagai salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha saat ini, maka dipandang perlu untuk merubah nama dan logo Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1988; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagnimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993;
Peraturan ini mengatur Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modalnya baik seluruhnya
maupun sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa guna emnumbuhkan iklim usaha yang kondusif, Pemerintah Kota Magelang berkewajiban untuk melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar dapat ikut menjaga kebersihan, keindahan, kesehatan dan ketertiban Kota Magelang; bahwa Perda tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 5 Tahun 1988 tentang Pengaturan Tempat usaha untuk Para Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu menetapkan Perda Kota Magelang tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU no 14 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1992; UU No 9 Tahun 1995; UU No 23 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 1966; PP No 43 Tahun 1993; PP No 16 Tahun 2004; Perda Propinsi Jateng No 20 Tahun 2003; Perda Propinsi Jateng No 21 Tahun 2003; Perda Propinsi Jateng No 22 Tahun 2003; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 4 Tahun 1999; Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dna penetapan lokasi, perizinan, kewajiban, hak dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2006.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 5 Tahun 1988 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan guna memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Jepara; baha beberapa ketentuan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 Tahun 1998 sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu dicabut dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Tempat Rekreasi ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama Obyek, Subyek, Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Carra Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Tata Cara Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pembayaran
Bab IX Sanksi Administrasi
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XII Kadaluwarsa
Bab XIII Pelaksanaan Dan Engawasan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2008.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 dan berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Propinsi Jambi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada huruf “a” diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 37 Tahun 2006; Perpres RI No. 74 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Tanjabtim No. 01 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjabtim No. 7 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 Nomor 7) diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/No.12 Seri A Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005 perlu
dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa hasil Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2005; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi APBD dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2006.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2006
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; struktur organisasi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2006/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Jelai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kecamatan Permata Kecubung sebagai pemekaran dari Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Pantai Lunci sebagai pemekaran dari Kecamatan Jelai di Kabupaten Sukamara; bahwa pembentukan Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagaii Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA KECAMATAN; BAB III KEWENANGAN KECAMATAN; BAB IV PEMERINTAHAN KECAMATAN; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2006.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006
MASYARAKAT HUKUM ADAT - DATUK SINARO PUTIH - KECAMATAN PELEPAT - KABUPATEN BUNGO
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASYARAKAT HUKUM ADAT DATUK SINARO PUTIH KECAMATAN PELEPAT KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Masyarakat Desa Baru Pelepat, Desa Batu Kerbau dan Dusun Lubuk Telau merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat yang dikenal dengan Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih yang memiliki nilai-nilai dan kearifan tradisional yang melekat kuat dalam aktivitas kehidupan sehari-hari sebagai sebuah komunitas.
Untuk tetap lestarinya nilai-nilai adat pada Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih, maka perlu adanya pengakuan dari pemerintah dengan penetapan pada peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004; Perda No. 30 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, meliputi: Penetapan; Bentuk Masyarakat Hukum Adat; Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat; Kewenangan Lembaga-Lembaga Adat; Wilayah Hukum Adat; Pola Kekerabatan; Kewenangan Masyarakat Hukum Adat; Peradilan Hukum Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
15 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat