Perusahaan-daerah-bank-perkreditan-rakyat
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka membangun citra, dan jati diri sebagai salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha saat ini, maka dipandang perlu untuk merubah nama dan logo Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1988; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagnimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993;
- Peraturan ini mengatur Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modalnya baik seluruhnya
maupun sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
- mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar
- 19 Halaman
|