Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2006

Retribusi Tempat Rekreasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama Obyek, Subyek, Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Carra Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VII Tata Cara Pemungutan Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Sanksi Administrasi Bab X Tata Cara Penagihan Bab XI Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi Daerah Bab XII Kadaluwarsa Bab XIII Pelaksanaan Dan Engawasan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Penyidikan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
18 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2008
Tanggal Berlaku
18 Mei 2008
Sumber
LD.2006/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan