APBD
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 dan berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Propinsi Jambi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada huruf “a” diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 37 Tahun 2006; Perpres RI No. 74 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Tanjabtim No. 01 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjabtim No. 7 Tahun 2005
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Beberapa ketentuan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 Nomor 7) diubah
- 5 hlm
|