apbd - perhitungan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/No.12 Seri A Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005 perlu
dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa hasil Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2005; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi APBD dan rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2006.
- 5 hal
|