Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Formula Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan barang milik daerah menjadi semakin
kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif,
dan efisien; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 39 Tahun 2019 tentang Formula
Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah belum
sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan
pengaturan dalam pengelolaan barang milik daerah
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Formula Tarif/Besaran Sewa Barang Milik
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Formula tarif Sewa Barang Milik Daerah merupakan hasil perkalian dari; a. tarif pokok Sewa; dan b. faktor penyesuai Sewa. Tarif Sewa Barang Milik Daerah merupakan tarif paling sedikit untuk Sewa Barang Milik Daerah.
Tarif pokok Sewa yaitu hasil perkalian antara nilai indeks Barang Milik Daerah dengan luas tanah dan/atau bangunan dan nilai wajar tanah dan/atau bangunan. Tarif pokok Sewa dibedakan untuk; a. Barang Milik Daerah berupa tanah; b. Barang Milik Daerah berupa bangunan; c. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan bangunan; dan d. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Faktor penyesuai Sewa meliputi: a. jenis kegiatan usaha penyewa;
b. bentuk kelembagaan penyewa; dan c. periodesitas Sewa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 39 Tahun 2019 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2012
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Luwu Timur perlu adanya penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3656);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 202 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan
/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur
4. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur yang melaksanakan pengelolaan APBD.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur selaku pengguna anggaran/barang.
6. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten, untuk dikonsumsi masyarakat, bahan baku/industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat, rawan pangan, dan gejolak harga pangan.
8. Keadaan darurat adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat dan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah dan/atau menghindarinya meskipun dapat diperkirakan.
9. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana alam lainnya.
10. Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatru wilayah tertentu termasuk periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan.
11. Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
12. Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia (penebangan liar yang menyebabkan banjir atau karena konflik sosial), maupun karena alam berupa berbagai musibah yang tidak dapat diduga sebelumnya, seperti gempa bumi, gunung meletus, banjir dan lain-lain.
13. Rawan pangan Kronis adalah ketidakmampuan rumah tangga untuk memenuhi standar minimum pangan anggotanya pada periode yang lama karena keterbatasan kepemilikan lahan, aset produktif dan kekurangan pendapatan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan pangan daerah tingkat
kabupaten dalam menghadapi keadaan darurat dan pasca bencana serta melindungi petani/produsen pangan strategis sesuai dengan potensi daerah dari gejolak penurunan harga pada waktu panen.
(2) Pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah bertujuan :
a. meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah;
b. memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan paceklik berkepanjangan serta antisifasi kerawanan pangan pasca bencana;
c. instrumen stabilitasi harga pangan khusunya mengantisipasi goncangan dari pasar domestik maupun internasional; dan
d. meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien terutama pada daerah terisolir dan /dalam kondisi darurat karena bencana dan paceklik berkepanjangan maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
BAB III SASARAN Pasal 3
Sasaran Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah masyarakat yang mengalami :
a. kerawanan pangan pasca bencana sebagai akibat bencana alam atau keadaan darurat ;
b. perubahan gejolak harga yang signifikan (kenaikan lebih dari 25 % dari harga pembelian pemerintah) selama dua bulan berturut-turut; dan
c. rawan pangan transien khususnya pada daerah terisolir dan /dalam kondisi darurat karena bencana maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
BAB IV DANA
Pasal 4
Sumber dana untuk Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
Luwu Timur adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB V ORGANISASI PELAKSANAAN Pasal 5
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditugaskan untuk mengelola cadangan pangan Pemerintah Daerah adalah Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur.
(2) Dalam rangka menunjang kelancaran pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kabupaten Luwu Timur dengan susunan personalia sebagai berikut :
Pembina : 1. Bupati Luwu Timur
2. Wakil Bupati Luwu Timur
Ketua Umum : Sekertaris Daerah
Ketua Pelaksana : Kepala Badan Ketahanan Pangan Kab. Luwu Timur Sekretaris : Kepala Bidang Distribusi dan Ketersediaan Pangan Anggota-anggota :
1. unsur Dinas Pertanian,Perkebunan dan Peternakan Kabupaten
Luwu Timur.
2. unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Timur.
3. unsur Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
4. unsur Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu
Timur.
5. unsur Perum Bulog Devisi/sub Devisi Regional Palopo.
6. unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Luwu Timur.
7. unsur Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Asset Keuangan
Daerah.
8. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
9. unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
10. unsur Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan Kabupaten Luwur.
Sekretariat : Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur
(3) Tim Pelaksana Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bertanggungjawab dalam pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah.
BAB VI KUALITAS BERAS Pasal 6
Kualitas beras yang harus disediakan sebagai cadangan pangan Pemerintah Daerah merupakan kualitas medium dengan kadar air maksimum 14 % (Empat Belas Persen) butir patah maksimum 20% (Dua Puluh Persen), kadar menir maksimum 2% (Dua Persen) dan drajat sosoh minimum 95% (Sembilan Puluh Lima Persen);
Pasal 7
Pelaksanaan pengadaan cadangan pangan Pemerintah Daerah dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus pada Tahun Anggaran berkenaan.
BAB VII MEKANISME PENYALURAN Pasal 8
Penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah dilakukan dengan
menyesuaikan kondisi dan kebutuhan untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana, pengendalian harga pangan tertentu bersifat pokok, bantuan pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan.
Pasal 9
(1) Titik bagi penyaluran bantuan beras sebagai cadangan pangan
Pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan kelompok sasaran.
(2) Biaya penyaluran/biaya angkut bantuan beras sebagai cadangan pangan Pemerintah Daerah dari gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ke titik bagi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Jumlah bantuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 330 (tiga ratus tiga puluh) gram per hari paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau sesuai dengan hasil investigasi oleh Tim Pelaksana Kabupaten.
Pasal 10
(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk tujuan pengendalian harga pangan beras melalui operasi pasar dan semacamnya, maka hasil penjualan beras tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah lainnya yang sah.
(2) Apabilah sejumlah beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ternyata tidak habis disalurkan seratus persen sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, maka sisa stock cadangan pangan beras dimaksud menjadi cadangan pangan yang selalu tersedia (Iron Stock) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah pada tahun berikutnya, dan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
Pasal 11
(1) Tim pelaksana melakukan identifikasi dan verifikasi lokasi dan kelompok sasaran masyarakat calon penerima bantuan cadangan pangan untuk disampaikan kepada Bupati.
(2) Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan Delivery Order (DO) kepada pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah tentang volume beras yang akan disalurkan dan lokasi sasaran sesuai dengan hasil verifikasi tim Pelaksana Kabupaten.
(3) Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan perintah Logistic (Prinlog) kepada Pengelola Cadangan Pangan Daerah untuk mengeluarkan beras bagi lokasi yang di mohon untuk keperluan tanggap darurat akibat bencana dan paceklik berkepanjangan, pengendalian harga pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan atas perintah Bupati.
(4) Kepala Badan selaku Ketua Pelaksana Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membuat laporan tentang penyaluran beras kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta pihak terkait lainnya.
BAB IX PELAPORAN Pasal 12
(1) Setiap pengiriman bantuan cadangan pangan Pemerintah Daerah,
dilaporkan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan kepada Bupati disertai dengan Berita Acara penyerahan bantuan, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengiriman.
(2) Setiap penggunaan cadangan pangan Pemerintah Daerah untuk penanggulangan rawan pangan pasca bencana akibat bencana alam dan/atau keadaan darurat akibat bencana dan paceklik berkepanjangan, maka pengendalian harga pangan tertentu bersifat pokok, bantuan pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan.
(3) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Badan Ketahanan Kabupaten kepada Bupati yang memuat jumlah penggunaan di Kecamatan, Desa dan Kelurahan, serta sisa cadangan beras di Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13
Ketentuan teknis menengenai pelaksanaan Peraturan Bupati ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Ketahanan Pangan Luwu Timur.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2019
BARANG MILIK DAERAH-PEMANFAATAN-DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa pada Dinas Kelautan dan Perikanan terdapat potensi pendapatan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Pembentukan Provinsi Jawa Barat dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Materi Pokok: Subyek dan Obyek Pendapatan Daerah Pemanfataan Barang Milik Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Prinsip dan Besaran Tarif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata cara pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah, perlu adanya penggalian sumber-sumber potensi daerah secara maksimal. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah khususnya pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa yang diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengaturan tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah:
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan acuan serta kepastian hukum penyelenggaraan Sewa Barang Milik Daerah yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tepat, efisien, efektif, dan optimal.
Penyewaan Barang Milik Daerah dilakukan dengan tujuan:
a. mengoptimalkan pendayagunaan Barang Milik Daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi pengguna Barang, dan/atau
c. mencegah penggunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain secara tidak sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Miilik Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 76
ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Pengguna
Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah
l(satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. bahwa dalam rangka tertib Penatausahaan,
Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah,
perlu dilaksanakan kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
c. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan Inventarisasi
Barang Milik Daerah, perlu disusun pedoman
pelaksanaan lnventarisasi Barang Milik Daerah sebagai
pegangan bagi pelaksana inventarisasi Barang Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang: Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); ·
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Daerah Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2016 tentang Penggolongan dan KodeVikasi
Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2018 Nomor 1);
KETENTUAN UMUM
BARANG MILIK DAERAH
AZAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
MAKSUD DAN TUJUAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
OBYEK INVENTARISASI BARANG
PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
GOLONGAN BARANG MILIK DAERAH
TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2011
TATA CARA - PENURUNAN ALOKASI MANFAAT - ASET TIDAK BERWUJUD - AMORTISASI - BMD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENURUNAN ALOKASI MANFAAT TERHADAP ASET TIDAK BERWUJUD (AMORTISASI) BERUPA BARANG MILIK DAERAH PADA ENTITAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah bahwa terdapat aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat tak terbatas, dan aset yang digunakan oleh Pemerintah, termasuk aset tak berwujud, yang mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan masa manfaat ekonomi atau potensi jasa dari suatu aset tak berwujud serta Pemerintah Daerah dapat melakukan amortisasi Barang Milik Daerah berupa aset tak berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penurunan Alokasi Manfaat terhadap Aset Tidak Berwujud (Amortisasi) Berupa Barang Milik Daerah pada Entitas Pemerintah Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Buletin Teknis Nomor 11; Permenkeu Nomor 251/PMK.06/20015; dan Keputusan Menkeu Nomor 620/KM.6/2015.
Objek Amortisasi yang dilakukan terhadap Aset Tak Berwujud yang memiliki Masa Manfaat terbatas, antara lain meliputi: Perangkat Lunak (Software) Komputer, Lisensi, Waralaba (Franchise), Hak Cipta (Copyright), dan Hak Paten; Nilai Aset Tak Berwujud yang Dapat Dimaortisasi; Masa Manfaat yang dilakukan dengan memperhatikan faktor prakiraan berupa daya pakai, tingkat keusangan, dan ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset dari Aset Tak Berwujud tersebut; Metode Amortisasi dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus dengan formula berupa amortisasi per periode diperoleh dari nilai yang dapat diamortisasi dibagi masa manfaat; Penghitungan dan Pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1) Aset Tak Berwujud yang diperoleh sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud, dikenakan koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud;
2) Koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud:
a. Diperhitungkan sebagai penambah nilai akun akumulasi Amortisasi dan pengurang nilai ekuitas pada Neraca;
b. Diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya amortisasi;
c. Dikecualikan untuk Aset Tak Berwujud yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan bertanggung jawab, maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang milik daerah,guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah,sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar 1945;Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
4.Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran
5.Pengadaan
6.Penerimaan Dan Penyaluran
7.Penggunaan
8.Pemanfaatan
9.Pengamanan Dan Pemeliharaan
10.Penilaian
11.Penghapusan
12.Pemindahtanganan
13.Penatausahaan
14.Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
15.Pembiayaan
16.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengeloaan barang Milik Kota, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Kota. Barang Milik Kota sebagai salah satu unsur penting dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar sehingga mampu mewujudkan Pengelolaan Barang yang memenuhi asas-asas dalam pengelolaan Barang Milik Kota Yaitu Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Efisien dan Akuntabilitas. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pengelolaan Barang Milik Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERPRES No. 11 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian,dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat