Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2 ; LD.2014/NO.198; 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyelenggarakan pelayanan izin trayek. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Retribusi Izin Trayek, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah. Obyek Retribusi adalah setiap pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam wilayah daerah. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat izin trayek. Izin trayek berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 14 Tahun 1996 Tentang Izin Pengusaha Angkutan Kendaraan Bermotor
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 02 Tahun 2012
Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2019
Qanun NO. 2, LD No. 2/2019
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang struktur dan tarifnya didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada perkembangan situasi dan kondisi perekonomian dan harga pasar maka perlu melakukan penyesuaian dan Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retiribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 4 Tahun 2015.
Dalam Qanun Ini terdiri II Pasal yang mengatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Peraturan Yang Diubah:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2012
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 135
Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah
Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek Dan Subjek Pajak,
Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah
Pemungutan, Masa Pajak/Saat Terutang Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata
Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan
Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa
Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan
Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang
penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6
Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
dan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Izin
Usaha Perikanan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang
dimaksud
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No. 9 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROV BABEL No. 4 Tahun 2008; dan PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu terdiri dari Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan. Masing-masing jenis Retribusi diatur ketentuan mengenai: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip, dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; dan wilayah pemungutan dan masa retribusi. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai: penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; pengembalian kelebihan pembayaran; keberatan; kadaluarsa penagihan; insentif pemungutan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pemeriksaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 1 seri C) dan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29
Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 13 seri B) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemumgutan Pajak Daerah khususnya mengenai penetapan besarnya nilai perolehan air tanah, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan terakhir Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, dimana terdapat beberapa perubahan dalam Pasal 1 angka 2 dan 3, serta Pasal 5 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Peraturan Bupati tentang besaran nilai perolehan air tanah.
5 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Sarang Burung Walet termasuk jenis PajakKabupaten/Kota;bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat pentingguna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumembentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerh ini Mengatur Tentang Pajak Sarang Burung Walet dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dn wajib Pajak;Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak;Masa Pajak, saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak;Tata Cara Pemungutan;Sanksi Administratif;Kedaluwarsa Penagihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, landasan hukum yang telah ditetapkan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan perlu dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini terdiri atas 2 Pasal yang diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Yang diubah:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2016
Peraturan yang diatur:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2021
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (5), Pasal 44 ayat (7), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 18 Ayat (60, UU No.27 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.3 Tahun 2012, Perda Sanggau No.2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Serta Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pelaksanaan Penagihan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, Perjanjian Sewa Menyewa, Sanksi Administratif Dan Kewajiban, Ketentuan Peralihan Dan Tambahan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 8 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat