Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2013

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Serta Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pelaksanaan Penagihan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, Perjanjian Sewa Menyewa, Sanksi Administratif Dan Kewajiban, Ketentuan Peralihan Dan Tambahan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
03 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2013
Tanggal Berlaku
03 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.2, TBD No.2, LL KAB SANGGAU : 8 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan