Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 2 Tahun 2014

Retribusi Ijin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Retribusi Izin Trayek, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah. Obyek Retribusi adalah setiap pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam wilayah daerah. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat izin trayek. Izin trayek berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Ijin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
23 April 2014
Tanggal Pengundangan
23 April 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.2 ; LD.2014/NO.198; 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan