Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Retribusi Izin Trayek, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah. Obyek Retribusi adalah setiap pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam wilayah daerah. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat izin trayek. Izin trayek berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat