Dalam Peraturan ini diatur tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu terdiri dari Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan. Masing-masing jenis Retribusi diatur ketentuan mengenai: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip, dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; dan wilayah pemungutan dan masa retribusi. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai: penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; pengembalian kelebihan pembayaran; keberatan; kadaluarsa penagihan; insentif pemungutan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pemeriksaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat