Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantaun Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 590/21 / 14.2001A/III/2017 dan Nomor: 590/66/14.2002/111/2017 tanggal 23 Maret
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan
Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan
Desa Margomulyo Nomor: 590/22/ 14.2001A/III/2017 dan
Nomor: 590/67/ 14.2002/11T/2017 tanggal 23 Maret 2017,
Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa
Margomulyo Nomor: 100/18/Pem-3/111/2017 tanggal 23
Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo
Nomor: 100/ 19/ Pem-3/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 ;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa Penetapan dan Penegasan antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara Kecamatan
Sangatta Utara Nomor: 590/23/14.2001.A/III/2017 dan
Nomor: 590/070/ 14.2009.B/111/ 2017 tanggal 29 Maret 2017,
Berita Acara Pernilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan
Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara
Kecamatan Sangatta Utara Nomor: 590/24/14.2001. A/ III/ 2017 dan Nomor: 590/071/ 14.2009.B/111/2017 tanggal 29
Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa
Swargabara Kecamatan Sangatta Utara Nomor: 100/22/ Pem3/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara Nomor: 100/23/Pem-3/III/2017 tanggal 29
Maret 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/23/
14.2001.A/111/2017 dan Nomor: 590/070/14.2009.B/111/
2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa
Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/24/ 14.2001A/111/2017 dan Nomor: 590/071/14.2009.B/111/
2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 100/22/Pem-3/III/2017 tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya
Nomor: 100/23/Pem-3/III/2017 tanggal 29 Maret 2017;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 590/23/14.2001 .A/
111/2017 dan Nomor: 121/DS-RM/111/2017 tanggal 23 Maret
2017.
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Nomor: 590/24/
14.2001. A/ 111/2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 100/20/Pem-3/111/2017 tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur
Nomor: 100/21/Pem-3/111/2017 tanggal 23 Maret 2017;
f. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung Nomor: 590/41/14.2001. A/ V/
2017 dan Nomor: 590/102/14.2003/V/2017-c tanggal 10
Mei 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar antara Desa
Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung Nomor: 590/42/
14.2001.A/V/2017 dan Nomor: 590/103/14.2003/V/2017-c tanggal IO Mei 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan
Desa Kebon Agung Nomor: 100/51/Pem-3/V/2017 tanggal
10 Mei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung
Nomor: 100/52/Pem-3/V/2017 tanggal 10 Mei 2017;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk. Luas wilayah administrasi Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung ± 3.462 Ha (tiga ribu empat ratus enam puluh dua
Hektar).
Batas Desa Mukti Jaya sebagai berikut:
a. Batas Sebelah Utara : Desa Margomulyo
b. Batas Sebelah Timur : Desa Swarga Bara Kecamatan
Sangatta Utara
c. Batas Sebelah Selatan : Desa Masalap Raya dan Desa
Rantau Makmur
d. Batas Sebelah Barat : Desa Kebon Agung. Garis batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
13 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung
ABSTRAK:
a. Sehubungan Kampung memiliki batas - batas wilayah teritorial, maka untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, serta mengantisipasi terjadinya sengketa batas diperlukan adanya ketegasan batas Kampung; b. untuk penetapan dan penegasan batas Kampung agar dapat terarah dan terukur perlu disusun pedoman sebagai petunjuk teknis dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas kampung tersebut; c. sebagaimana huruf a dan b tersebut diatas maka perlu menetapkan PERBUP tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung (Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung wajib berkoordinasi dengan Tim Penegasan Batas Daerah; tim terdiri dari unsur instansi tenis terkait ditambah dengan unsur dari : a. Kecamatan, b. Pemerintahan Kampung, c. Tokoh masyarakat dari Kampung yang berbatasan bila dianggap perlu, selain unsur instansi teknis diatas dapat ditambahkan unsur dari Dinas/Instansi/Lembaga Kemasyarakatan Kampung sesuai kebutuhan); Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung; Penegasan Batas Kampung (Kampung yang telah melakukan penegasan batas Kampung membuat berita acara kesepakatan bersama antar Kampung, berita acara tersebut berserta Lampiran peta batas Kampung dan dokumen lainnya disampaikan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung melalui Camat untuk diverifikasi yang kemudian diserahkan untuk mendapatkan pengesahan dari Bupati.); Penyelesaian Sengketa (Sengketa Batas Kampung dalam satu Kecamatan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh Camat dan apabila pada Kecamatan yang berbeda akan difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung. Penyelesaian perselisihan diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan.); Pembina dan Pengawasan (pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Bupati dengan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, dan supervisi.); Pembiayaan (biaya pelaksanaan bersumber dari APBD, APBK, dan/atau sumber dana lain yang sah.); dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA TELUK BATANG UTARA KECAMATAN TELUK BATASNG DENGAN DESA BANYU ABANG, DESA MAS BANGUN DAN DESA TELUK BATANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Teluk Batang Utara Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Teluk Batang Utara Kecamatan Teluk Batang dengan Desa Banyu Abang, Desa Mas Bangun, dan Desa Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA TELUK BATANG UTARA KECAMATAN TELUK BATASNG DENGAN DESA BANYU ABANG, DESA MAS BANGUN DAN DESA TELUK BATANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 42 Tahun 2017
PERBUP Kab. Pemalang No. 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2017/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka memen uhi salah satu asas pembentukan perat.iran perundang-undangan dan lebih membenkan rasa keac.lan bagi masyarakat, maka Peraturan Bupati Pernalang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengangkatan dan Pernberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kah terakhir dengan Peraturan Bupati Pema.ang Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Kecua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pernberhentian Perangkat Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nornor 37 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf o dihapus; ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3); perubahan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf h;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan secara efektif transparan dan tepat sasaran, perlu adanya pedoman penyusunan APBDesa TA 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyusunan APBDesa, Siskeudes, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 42 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Pohuwato No. 64 Tahun 2016 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017
PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK-RETRIBUSI DAERAH KEPAdA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 64 Tahun 2016 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Kabupaten Pohuwato TA 2017
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melakukan penyesuaian alokasi dana desa bagi hasil retribusi daerah ke desa serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang desa dan perubahannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014; PERDA No.9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017, yaitu ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 9 Halaman beserta lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015, tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 Tanggal 23 Agustus 2016, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3);
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42);
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 38.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38.1).
Beberapa keterttuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 ten tang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38.1), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf b diubah;
2. Ketentuan Pasal 22 diubah berikut :
3. Ketentuan Pasal 23 diubah;
4. Ketentuan Pasal 24 diubah;
5. Ketentuan Pasal 25 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 26 dihapus;
7. Ketentuan P:1sal 27 dihapus;
8. Ketentuan Pasal 2Q diubah;
9. Ketentuan Pasal 30 diubah;
10. Diantara BAB Ill dan BAB IV disisipkan I (satu) BAB yakni BAB lllA dan diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 77a dan Pasal 77b;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, beberapa ketentuan di dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor I Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2107 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2017. (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 87); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 23);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan pada Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
perlu menyusun pedoman pelaksanaan dana transfer ke
desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun
2018.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan Dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan/ atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dialokasikan ke desa yang
terdiri dari Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 42 Tahun 2017
PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa, meningkatkan perekonomian Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat perdesaan, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa agar pendirian Badan Usaha Milik Desa berdaya guna dan berhasil guna, perlu pedoman tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengurusan dan pengelolaan BUMDesa; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
25 halaman; Lampiran 28 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat