Beberapa keterttuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 ten tang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38.1), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf b diubah; 2. Ketentuan Pasal 22 diubah berikut : 3. Ketentuan Pasal 23 diubah; 4. Ketentuan Pasal 24 diubah; 5. Ketentuan Pasal 25 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 26 dihapus; 7. Ketentuan P:1sal 27 dihapus; 8. Ketentuan Pasal 2Q diubah; 9. Ketentuan Pasal 30 diubah; 10. Diantara BAB Ill dan BAB IV disisipkan I (satu) BAB yakni BAB lllA dan diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 77a dan Pasal 77b;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat