Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 42 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 64 Tahun 2016 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Kabupaten Pohuwato TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017, yaitu ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 64 Tahun 2016 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Kabupaten Pohuwato TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
BD.2017/NO. 42
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 64 Tahun 2016 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan