Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017, yaitu ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat