Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 42 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dialokasikan ke desa yang terdiri dari Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.42
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
REFERENSI
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan