Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dialokasikan ke desa yang terdiri dari Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat