Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan pada Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat