Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a PP No. 58 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (3) huruf b Permendagri No. 13 Tahun 2006, diperlukan penyusunan dan penetapan serta pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD; Berdasarkan Pasal 12 Perda Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2011, perlu menetapkan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Restoran oleh Bendahara Pengeluaran; Dalam rangka pelaksanaan penatausahaan dan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban APBD secara lebih profesional, terbuka dan bertanggungjawab, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Bupati Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permenkeu No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Surat Ketua KPK No. B-2033/01/08/2013; Perda Kabupaten Banyuasin No. 27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banyuasin No. 4b Tahun 2011; Peraturan Bupati Banyuasin No. 19 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banyuasin No. 88 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banyuasin No. 871 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuasin No. 586 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banyuasin No. 856 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuasin No. 1041 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkupnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuasin No. 189 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa di Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan tata cara pembagian dan besaran Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa di Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentua Umum; Penetapan Alokasi; Mekanisme Penyakluran dan Pengelolaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan Desa Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 252/PMK.03/2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan Desa Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban
dan pengawasan keuangan desa. Diatur pula tentang Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa diatur dengan
Peraturan Desa yang berpedoman kepada Peraturan Bupati ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Bupati.
19 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 AYAT (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, dan Permendagri No. 113 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Dana Perimbangan, Dana Alokasi Khusus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Alokasi Dana Desa; Alokasi Dana Desa Minimal; Alokasi Dana Desa Proporsional, Tahun Anggaran Berjalan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Prinsip Pengalokasian; Mekanisme Pengalokasian dan Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa; Tata Cara Penghitungan dan Pengalokasian ADD; Data Penghitungan dan Pengalokasian ADD; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia
pendidikan menengah mendapatkan kesempatan layanan
pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional
pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan
Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA/SMALB/SMK;
bahwa agar penggunaan dana Bantuan Operasional Mutu
(BOMM) SMA/SMALB/SMK dapat dilaksanakan secara
efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan
keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Thun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan Dan Sasaran;
3. Pengelolaan Kegiatan Pelaksanaan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM);
4. Besaran Dan Peruntukan Dana Bomm;
5. Perencanan Kegiatan;
6. Penggunaan Dana Bomm Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Serta Belanja Modal;
7. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana;
8. Monitoring Dan Evaluasi;
9. Pengawasan Dan Sanksi ;
10. Doukumen Pelaksanaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 06
Tahun 2012 tentang Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun (Wajar 12 Tahun)
Untuk SMA/SMK/SMALB di Kabupaten Banjar Tahun 2012 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2012 tentang Rintisan wajib Belajar Dua
Belas Tahun (Wajar 12 tahun) untuk SMA/SMK/SMALB di Kabupaten Banjar
Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bantul No. 44 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Yang Berasal Dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Yang Berasal Dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam upaya pengentasan kemiskinan, Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan program
pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat miskin melalui
bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kabupaten
Bantul;
bahwa bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, ditempatkan dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Bantul dalam bentuk bantuan
sosial;
bahwa agar pelaksanaan bantuan sosial dari bantuan
keuangan khusus Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta berjalan efektif, efisien, tepat sasaran dan tertib
administrasi keuangan, perlu diatur petunjuk teknis pencairan
dan penyalurannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2011; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103
Tahun 2014; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
341/KEP/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 36.2
Tahun 2013; Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2014; Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2014;
Materi Pokok: Sasaran penerima Bantuan Sosial; Pembentukan Kelompok; Penggantian RTS; Pencairan, Penyaluran dan Pemanfaatan bantuan; Pelaporan Pemanfaatan bantuan; Fasilitasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Penyelenggara
Negara dan Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan
serta pemberantasan korupsi, perlu pengaturan mengenai
kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan
Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor
030 1196 Tahun 2011, telah ditetapkan Pejabat Penyelenggara
Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang
Wajib Melaporkan Laporan Harta Kekayaannya Kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia;
c. bahwa Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, belum mengatur kewajiban untuk menyampaikan Laporan
Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan seluruh
Aparatur Sipil Negara selain yang diatur dalam Keputusan
Bupati Nomor 030 I 196 Tahun 2011, sehingga perlu
pengaturan dengan Peraturan Bupati tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara;
1. Undang..,Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 75;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (Lemabaran Negara
Nomor 140 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara
Nomor 82;Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; (Lembaran Negara Nomor
82;Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Daerah dan
Sekertariat DPRD;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah,
BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 8 Tahun 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 24 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 25 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja;
13. Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 030 / 196 Tahun 2011,
Tentang Penetapan Pejabat Penyelenggara Negara Lingkup
Pemerintah kabupaten Kolaka Utara Yang Wajib Melaporkan
Harta Kekayaannya Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Republik Indonesia ;
1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
2. Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 Tentang LHKPN;
3. Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 Tentang LHKPN;
4. Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 Tentang Tindak
Lanjut Penyampaian LHKPN;
5. Surat Edaran Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 Tentang
Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan;
6. Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Kewajiban
Penyampaian. dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap
Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di
Lingkungan Kementerian I Lembaga dan Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor Kep.0711KPKl02/2005Tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENYAMPAlKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA
KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA,
BAB III TIM PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN
APARATUR SIPIL NEGARA,
BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/PedomanDana Desa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/No. 7 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa; bahwa sejalan dengan terjadinya perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang- undangan yang mengatur Dana Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 27 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan RI No.57/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Bupati No.27 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.8 Tahun 2009; Perda No.9 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2009.
dalam Peraturan Bupati ini diatur menganai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No.27 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat