Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Dana Perimbangan, Dana Alokasi Khusus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Alokasi Dana Desa; Alokasi Dana Desa Minimal; Alokasi Dana Desa Proporsional, Tahun Anggaran Berjalan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Prinsip Pengalokasian; Mekanisme Pengalokasian dan Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa; Tata Cara Penghitungan dan Pengalokasian ADD; Data Penghitungan dan Pengalokasian ADD; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat