standar-biaya-umum
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 27 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan RI No.57/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Bupati No.27 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015.
- dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.8 Tahun 2009; Perda No.9 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2009.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur menganai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No.27 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 5 halaman
|