BARANG MILIK DAERAH-PEMANFAATAN-DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa pada Dinas Kelautan dan Perikanan terdapat potensi pendapatan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Pembentukan Provinsi Jawa Barat dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Materi Pokok: Subyek dan Obyek Pendapatan Daerah Pemanfataan Barang Milik Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Prinsip dan Besaran Tarif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata cara pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah, perlu adanya penggalian sumber-sumber potensi daerah secara maksimal. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah khususnya pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa yang diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengaturan tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah:
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan acuan serta kepastian hukum penyelenggaraan Sewa Barang Milik Daerah yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tepat, efisien, efektif, dan optimal.
Penyewaan Barang Milik Daerah dilakukan dengan tujuan:
a. mengoptimalkan pendayagunaan Barang Milik Daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi pengguna Barang, dan/atau
c. mencegah penggunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain secara tidak sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Miilik Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 76
ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Pengguna
Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah
l(satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. bahwa dalam rangka tertib Penatausahaan,
Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah,
perlu dilaksanakan kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
c. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan Inventarisasi
Barang Milik Daerah, perlu disusun pedoman
pelaksanaan lnventarisasi Barang Milik Daerah sebagai
pegangan bagi pelaksana inventarisasi Barang Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang: Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); ·
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Daerah Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2016 tentang Penggolongan dan KodeVikasi
Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2018 Nomor 1);
KETENTUAN UMUM
BARANG MILIK DAERAH
AZAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
MAKSUD DAN TUJUAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
OBYEK INVENTARISASI BARANG
PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
GOLONGAN BARANG MILIK DAERAH
TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2011
TATA CARA - PENURUNAN ALOKASI MANFAAT - ASET TIDAK BERWUJUD - AMORTISASI - BMD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENURUNAN ALOKASI MANFAAT TERHADAP ASET TIDAK BERWUJUD (AMORTISASI) BERUPA BARANG MILIK DAERAH PADA ENTITAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah bahwa terdapat aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat tak terbatas, dan aset yang digunakan oleh Pemerintah, termasuk aset tak berwujud, yang mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan masa manfaat ekonomi atau potensi jasa dari suatu aset tak berwujud serta Pemerintah Daerah dapat melakukan amortisasi Barang Milik Daerah berupa aset tak berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penurunan Alokasi Manfaat terhadap Aset Tidak Berwujud (Amortisasi) Berupa Barang Milik Daerah pada Entitas Pemerintah Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Buletin Teknis Nomor 11; Permenkeu Nomor 251/PMK.06/20015; dan Keputusan Menkeu Nomor 620/KM.6/2015.
Objek Amortisasi yang dilakukan terhadap Aset Tak Berwujud yang memiliki Masa Manfaat terbatas, antara lain meliputi: Perangkat Lunak (Software) Komputer, Lisensi, Waralaba (Franchise), Hak Cipta (Copyright), dan Hak Paten; Nilai Aset Tak Berwujud yang Dapat Dimaortisasi; Masa Manfaat yang dilakukan dengan memperhatikan faktor prakiraan berupa daya pakai, tingkat keusangan, dan ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset dari Aset Tak Berwujud tersebut; Metode Amortisasi dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus dengan formula berupa amortisasi per periode diperoleh dari nilai yang dapat diamortisasi dibagi masa manfaat; Penghitungan dan Pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1) Aset Tak Berwujud yang diperoleh sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud, dikenakan koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud;
2) Koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud:
a. Diperhitungkan sebagai penambah nilai akun akumulasi Amortisasi dan pengurang nilai ekuitas pada Neraca;
b. Diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya amortisasi;
c. Dikecualikan untuk Aset Tak Berwujud yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan bertanggung jawab, maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang milik daerah,guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah,sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar 1945;Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
4.Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran
5.Pengadaan
6.Penerimaan Dan Penyaluran
7.Penggunaan
8.Pemanfaatan
9.Pengamanan Dan Pemeliharaan
10.Penilaian
11.Penghapusan
12.Pemindahtanganan
13.Penatausahaan
14.Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
15.Pembiayaan
16.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengeloaan barang Milik Kota, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Kota. Barang Milik Kota sebagai salah satu unsur penting dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar sehingga mampu mewujudkan Pengelolaan Barang yang memenuhi asas-asas dalam pengelolaan Barang Milik Kota Yaitu Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Efisien dan Akuntabilitas. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pengelolaan Barang Milik Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERPRES No. 11 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian,dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa.
ABSTRAK:
Bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang.
UU No 23 Th 2000; UU No 1 Th 2011; UU No 20 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 4 Th 1988; Perda Kab Lebak No 8 Th 2010 yang telah diubah Perda kab Lebak No 14 Th 2016; Perbup Lebak No 21 Th 2013 yang telah diubah Perbup Lebak No 73 Th 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Noor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 49 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan, tukar menukar, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
Lamp 8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat