Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima,
perlu disusun Standar Pelayanan pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Tentang Standar
Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a3671;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor lt2l;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-udangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
tamUahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52341 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (I-embaran Negara Republik Indonesia
tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
I-embaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56791;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25
Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (I-embaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol2 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 18a);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2Ol4
tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2AA Nomor 6L9);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daeratr;
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor
20361 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2Ol8 tentang Peningkatan Kualitas [.ayanan
Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor a98l; 10. Peraturan Menteri Dal,am Negeri Nomor 104 Tahun
2019tentang Pendokumentasian Administrasi
Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 17+21;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun
2Ol9 tentang Formulir dan Buku yang digunakan
Dalam Administrasi Kependudukan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2079 Nomor l79ll;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2Ot6 tentalg Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun2016 Nomor 8) Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
tahun 2Ol9 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 3 Tahun 2O2l tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 101 Tahun 2OtT tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 7 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol7 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB V MAKLUMAT PELAYANAN
BAB VI PENANGANAN PENGADUAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
61
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendataan Dan Pemutakhiran Data Bagi Penduduk Dan Keluarga Dengan Kategori Miskin Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan
pemenuhan hak dasar warga negara terutama bagi
penduduk dan keluarga dengan kategori miskin,
diperlukan database sebagai bagian dari upaya
pengambilan keputusan dalam penanggulangan
kemiskinan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11
Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan,
Pemerintah Daerah melakukan pendataan penduduk
dan ke1uarga dengan kategori miskin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendataan dan
Pemutakhiran Data bagi Penduduk dan Ke1uarga
dengan Kategori Miskin di Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri SosiaI Nomor 9 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 14
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 11
Tahun 2019
Terdiri dari 29 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Data Penduduk Dan Keluarga Dengan Kategori Miskin, Pendataan, Pengelolaan Data, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
mengatur mengenai Pedoman Pendataan Dan Pemutakhiran Data Bagi Penduduk Dan Keluarga Dengan Kategori Miskin Di Kabupaten Majalengka
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING TERINTEGRASI DI KECAMATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegrasi.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 11 Tahun 2008, Perbup No. 33 Tahun 2018.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggara Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Terintegrasi di Kecamatan; Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Terintegrasi di Kecamatan; Pendokumentasian Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring Terintegrasi Di Kecamatan; Sarana dan Prasarana; Mekanisme Kerja; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Bakal Calon Pembakal pada Pemilihan Pembakal Serentak
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal, perlu menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan bakal calon Pembakal pada pemilihan Pembakal serentak.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal perlu menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi tambahan pada pemilihan Pembakal serentak.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. HST Nomor 9 Tahun 2015; Perda Kab. HST Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Persyaratan Bakal Calon Pembakal pada Pemilihan Pembakal Serentak ini memuat Persyaratan Bakal Calon Pembakal; Penjaringan, Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Persyaratan Bakal Calon Pembakal pada Pemilihan Pembakal Serentak Tahun 2020.
25 halaman; Lampiran 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2021/ No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 32 Tahun 1950; PP No 40 Tahun 2019; Perpres No 96 Tahun 2018; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 7 tahun 2019; permendagri No 95 Tahun 2019; Permendagri No 96 Tahun 2019; Permendagri No 102 Tahun 2019; Permendagri No 104 tahun 2019; Permendagri No 108 Tahun 2019; Permendagri No 109 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a. pelayanan pendaftaran penduduk;
b. pelayanan pencatatan sipil;
c. pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan
data;
d. pelayanan administrasi kependudukan secara daring/online; dan
e. legalisasi dokumen administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan memudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, status hukum bagi setiap penduduk di Kabupaten Pasuruan, maka perlu dilakukan percepatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan yang mudah, cepat dan transparan;
b. bahwa untuk melaksanakan percepatan pelayanan maka perlu dilakukan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan pola steelsel aktif, dimana dalam pelayanan administrasi kependudukan yang semula diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
14. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 257);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
17. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);
21. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);
24. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Putusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013 Nomor 5);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 160);
30. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan (BErita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 56)
Peraturan Bupati tentang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang memuat : Ketentuan Umum; Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Hak dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara; Upaya Percepatan dan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pelayanan Administrasi Kependudukan; Petugas Pengelola Data; Penggunaan Jaringan, Pelaporan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedewasaan Usia Perkawinan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - Bahwa unutk melaksanakan ketentuan pasal 21 Undang - Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga maka pendewasaan Usia perkawinan merupakan bagian dari program keluarga berencana untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan berkualitas
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan program pendewasaan Usia perkawinan tingkat kabupaten ,kecamatan dan desa di kabupaten penukal abab lematang ilir perlu adanya petunjuk teknis pelayanan pendewasaan Usia perkawinan agar pelaksanannya dapat berjalan efektif
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 1 Tahun 197 sebagaimana telah diubah dengan U U No 16 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP penganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016;UU No 25 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU No 25 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU No 52 Tahun 2009;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015;PP No 61 Tahun 2014;PP No 12 Tahun 2017;Peraturan kepala badan kependudukan dan keluarga berncana nasional Nomor 88/Per/F2/2012;Perda No 6 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Usia Ideal Perkawinan ,pelayanan pendewasaan usia perkawinan ,kelembagaan program Pup,Kemitraan ,Pembinaan dan Pengawasan ,pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembakal Serentak Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembakal Serentak tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal, perlu menetapkan Pedoman Biaya Pemilihan Pembekal Serentak Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten HST Nomor 11 Tahun 2016; Perda Kabupaten HST Nomor 10 Tahun 2020; Perbup HST Nomor 63 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembekal Serentak Tahun Anggaran 2021. Alokasi bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten untuk pemilihan Pembakal serentak di tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 3.259.781.500,00. Rincian besaran alokasi bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten untuk setiap Desa di kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
13 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa setiap anak merupakan amanah dan karunia dari Allah SWT supaya dijamin dan dilindungi hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945; bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Nagan Raya menunjukkan angka yang cukup tinggi dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak gangguan kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga dalam rangka melindungi hak-hak Anak maka pemerintah Kabupaten Nagan Raya perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya-upaya pencegahan terhdap perkawinan usia anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Perkawinan; BAB IV Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak; BAB V Pemantauan dan Evaluasi; BAB VI Penguatan Kelembagaan; BAB VII Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan; BAB VIII Pengaduan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat